https://www.pengadaan.web.id/2019/03/permen-pupr-no07prtm2019-tentang-standar-dan-pedoman-pengadaan-jasa-konstruksi-melalui-penyedia.html
https://www.eproc.id/berita/detail/terbaru-peraturan-menteri-no-72019-pengadaan-jasa-konstruksi-dan-konsultansi-konstruksi
Penjelasan inti tentang peraturan Permen
PUPR RI NO:07/PRT/M/2019 :
Peraturan Menteri yang telah sesuai dengan Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan
diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.
Perubahan penting yang paling signifikan pada Peraturan
Menteri tersebut terletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah
dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.
Pada pasal 3 ayat 3 di Peraturan Menteri ini disebutkan
bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang
anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini
mutlak digunakan untuk APBN.
Khusus untuk APBD, dapat menjadikan Peraturan Menteri ini
sebagai ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti
Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri
ini.
Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan
Konstruksi antara lain :
- Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
- Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA MENENGAH yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan
- Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA BESAR dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.
Sedangkan, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan
kualifikasinya antara lain;
- Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
- Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
- Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar