Selasa, 05 November 2019

Permen PUPR RI NO:07/PRT/M/2019

Sumber :
https://www.pengadaan.web.id/2019/03/permen-pupr-no07prtm2019-tentang-standar-dan-pedoman-pengadaan-jasa-konstruksi-melalui-penyedia.html
https://www.eproc.id/berita/detail/terbaru-peraturan-menteri-no-72019-pengadaan-jasa-konstruksi-dan-konsultansi-konstruksi



Penjelasan inti tentang peraturan Permen PUPR RI NO:07/PRT/M/2019 :

Peraturan Menteri yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.
Perubahan penting yang paling signifikan pada Peraturan Menteri tersebut terletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.
Pada pasal 3 ayat 3 di Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN.
Khusus untuk APBD, dapat menjadikan Peraturan Menteri ini sebagai ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini.
Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain :
  • Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
  • Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA MENENGAH yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan
  • Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi USAHA BESAR dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.
Sedangkan, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain;
  • Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
  • Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
  • Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar