Setkab.go.id
https://www.eproc.id/berita/detail/poin-penting-pada-perpres-no-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-yang-perlu-diketahui
Penjelasan inti tentang peraturan Perpres
RI No:16/2018 :
1. Struktur
Lebih Ringkas dan Jelas
Jika
pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya terdapat 19 bab dengan 139 pasal,
maka di Perpres terbaru ini hanya terdapat 15 bab dengan 98 pasal. Jumlah pasal
yang berkurang menjadikan Perpres 16/2018 ini lebih sederhana dari sebelumnya.
Perpres terbaru PBJ dibuat lebih ringkas dan hanya memuat prinsip dan
norma-norma aturan. Tujuannya agar mempercepat dan memudahkan proses
pelaksanaan terkait Pengadaan Barang atau Jasa. Sedangkan hal-hal yang bersifat
prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
- Agen Pengadaan (Procurement Agent)
Dalam
Pepres terbaru ini, akan ada rencana untuk dibentuk lembaga baru yaitu Agen
Pengadaan atau Procurement Agent. Agen pengadaan ini semacam konsultan
yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pengadaan dari awal pelaksanaan
hingga akhir. Agen Pengadaan ini akan menjadi solusi untuk pengadaan yang
bersifat kompleks atau tidak bisa dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja
(Satker), yangmana Satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki
kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan.
- Swakelola Tipe Baru
Jika
pada perpres sebelumnya terdapat 3 tipe Swakelola, maka di Perpres 16/2018 ini
bertambah 1 tipe Swakelola baru. Tipe terbaru yang menjadi tambahan yaitu
Swakelola yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Indonesia
Corruption Watch atau ICW—yang merupakan organisasi non-pemerintah. Tipe
ini merupakan perluasan dari Swakelola tipe 4 yang tercantum pada Perpres No.
54/2010.
- Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah
kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan biasanya malah berujung ke pengadilan
atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan
Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci dalam Perpres PBJ
Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah
pelaksanaan kontrak, sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
- Perubahan Istilah
Perpres PBJ 16/2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia Pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang yang diubah menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD. - ULP menjadi UKPBJ
Istilah
ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan istilah umum untuk menunjukkan
organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ).
- Batas Pengadaan Langsung
Batas
pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah yang sebelumnya dari Rp
50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa
lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.
- Value
Di
Perpres No. 16 tahun 2018 ini yang juga menjadi hal penting adalah value for
money, yaitu tidak lagi mengejar persaingan harga termurah. Jadi, harga
terendah belum tentu akan menang tender. Namun, kombinasi antara harga dan
kualitas harus seimbang. Jadi, penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas
yang baik.
- Jaminan Penawaran
Jaminan
penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan,
khususnya untuk pengadaan konstruksi diatas Rp 10 Milyar.
- Jenis Kontrak
Jenis
kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis saja, yaitu untuk
Barang/Konstruksi/Jasa lainnya hanya akan diatur Kontrak Lumpsum, Harga Satuan,
Gabungan, Terima Jadi (Turnkey) dan Kontrak Payung (Framework Contract). Sedangkan untuk
konsultansi terdiri dari Kontrak Keluaran (Lumpsum), Waktu Penugasan (Time
Base) dan Kontrak Payung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar