Sumber :
Kejati-sumber.go.id
https://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
Penjelasan inti tentang
UU Jasa Konstruksi No:02/2017 :
1. Adanya pembagian
peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2. Menjamin
terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan
terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3. Meningkatnya peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan
sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa
konstruksi;
4. Lingkup pengaturan
yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur
rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5. Adanya aspek
perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa
konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk
perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul
kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini
sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
6. Perlindungan bagi
tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk
pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar
remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7. Adanya jaring
pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8. Mewujudkan jaminan
mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar